JAKARTA – Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekkolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Herman Suryatman menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi. “Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijasah asli yang sudah terbukti keabsahannya,” ungkap Herman dalam percakapan dengan wartawan di kantornya, Rabu (03/09).
Diakui, selama ini banyak pertanyaan yang datang terkait dengan persyaratan ijasah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijasahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran. Kenyataan itu harus dimaklumi semua pihak, apalagi para sarjana yang sudah mengantongi ijasah pun sangat banyak. “Yang belum punya ijasah, mungkin giliran tahun depan,” imbuhnya.
sumber : http://menpan.go.id/