- Pengurus bertugas menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan musyawarah anggota, musyawarah anggota, musyawarah kerja dan rapat-rapat Pengurus
- Penjabaran tugas pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Dalam melaksanakan kebijakan tersebut pengurus merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif
- Pengurus mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi
- Pengurus bertanggung jawab kepada musyawarah anggota atas kepengurusan organisasi untuk masa bhaktinya
- Dalam melaksanakan program organisasi pengurus berwenang membentuk lembaga, badan khusus atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan
Home »
» Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Tingkat Propinsi
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Tingkat Propinsi
Posted by Unknown
Posted on 17.57