Home » » Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Tingkat Propinsi

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pengurus Tingkat Propinsi



  1. Pengurus bertugas menentukan kebijakan  organisasi dan berkewajiban untuk melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan musyawarah anggota, musyawarah anggota, musyawarah kerja dan rapat-rapat Pengurus
  2. Penjabaran tugas pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan organisasi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut pengurus merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif
  4. Pengurus mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan organisasi
  5. Pengurus bertanggung jawab kepada musyawarah anggota atas kepengurusan organisasi untuk masa bhaktinya
  6. Dalam melaksanakan program organisasi pengurus berwenang membentuk lembaga, badan khusus atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan