Home » » Syarat Keanggotaan

Syarat Keanggotaan

Anggota biasa adalah setiap Kepala SLB, SDLB Negeri/Swasta, SD Inklusi Negeri/Swasta. Sedangkan anggota Kehormatan ialah pejabat di lingkungan Kemendikbud dan atau perorangan.


Syarat Keanggotaan

Tatacara menjadi anggota KKKS :
1.  Anggota Biasa.
    Kepala SLB, SDLB Negeri/Swasta, SD Inklusi Negeri/Swasta dan SMPLB, SMP Inklusi 
    Negeri/Swasta  yang karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota KKKS

2.  Anggota kehormatan diajukan oleh pengurus Tingkat Propinsi dan telah disetujui oleh
     Musyawarah Kerja Tingkat Propinsi