Anggota biasa adalah setiap Kepala SLB, SDLB Negeri/Swasta, SD Inklusi Negeri/Swasta. Sedangkan anggota Kehormatan ialah pejabat di lingkungan Kemendikbud dan atau perorangan.
Syarat Keanggotaan
Tatacara menjadi anggota KKKS :
1. Anggota Biasa.
Kepala SLB, SDLB Negeri/Swasta, SD Inklusi Negeri/Swasta dan SMPLB, SMP Inklusi
Negeri/Swasta yang karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota KKKS
2. Anggota kehormatan diajukan oleh pengurus Tingkat Propinsi dan telah disetujui oleh
Musyawarah Kerja Tingkat Propinsi
Musyawarah Kerja Tingkat Propinsi


Time in Banjarmasin