Anggota biasa adalah setiap Kepala SLB, SDLB Negeri/Swasta, SD Inklusi Negeri/Swasta. Sedangkan anggota Kehormatan ialah pejabat di lingkungan Kemendikbud dan atau perorangan.
Syarat Keanggotaan
Tatacara menjadi anggota KKKS :
1. Anggota Biasa.
Kepala SLB, SDLB Negeri/Swasta, SD Inklusi Negeri/Swasta dan SMPLB, SMP Inklusi
Negeri/Swasta yang karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota KKKS
2. Anggota kehormatan diajukan oleh pengurus Tingkat Propinsi dan telah disetujui oleh
Musyawarah Kerja Tingkat Propinsi
Musyawarah Kerja Tingkat Propinsi